Saat Ditangkap

Pengedar Narkoba Ditembak 

Ilustrasi tembak

BANTUL--(KIBLATRIAU.COM)-- Petugas Polres Bantul membekuk seorang pengedar narkoba berinisial SGW alias Aga. Dari tangan Aga, petugas Polres Bantul mengamankan barang bukti 1,1 kilogram sabu, ganja, tembakau gorila dan pil koplo.Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan jika tersangka merupakan sudah menjadi target jajaran Satresnarkoba Polres Bantul sejak lama. Tersangka, sambung Wachyu sudah sejak lama diintai oleh petugas.

Wachyu menerangkan tersangka dibekuk pada Senin (2/3/2020) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat dibekuk, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka Aga dengan timah panas karena berusaha melarikan diri."Tersangka ini sempat mencoba kabur saat polisi mau menggeledah kos tersangka. Kita ambil tindakan secara terukur (tembak kakinya) kepada tersangka," ujar Wachyu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3).

Wachyu memaparkan saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Wachyu menyebut barang yang ditemukan adalah sabu beserta alat isapnya, ganja, tembakau gorilla dan ribuan butir obat berbahaya."Dari penggeledahan kita dapati barang bukti sabu beratnya 1138,5 gram atau 1,1 kilogram. Kemudian tembakau gorilla 25,68 gram, ganja 25,58 gram, Riklona 15 butir, obat daftar G 1000 butir," ungkap Wachyu."Ada timbangan digital 3 buah, alat hisap sabu atau bong 3 buah, korek api 2 buah, alat perekat plastik, plastik, 9 smart phone, 5 kartu ATM dan uang Rp 1 juta," imbuh Wachyu.Wachyu menyebut tersangka adalah pengedar dan sekaligus pemakai. Saat ini pihak Polres Bantul sedang memburu seorang bandar yang memasok barang kepada tersangka.

Wachyu menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI No 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan penyalahgunaan Psikotropika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika."Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman mati. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegas Wachyu. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar